KATA PENGANTAR
Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT
yang mana atas limpahan rahmat,
hidayah serta inayah Nya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa
suatu halangan yang berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjunan Nabi besar
Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah kami ini ”Hukum Keluarga” dengan membahas mengenai bagaimana hukum keluarga yang terdapat pada keluarga. Dengan membuat tugas ini kami harapkan mampu menerapkan serta mengembangkan hukum yang terdapat pada keluarga.
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan jauh
dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat kami
harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
Cimahi, 5 Desember
2013
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR....................................................................................... i
DAFTAR ISI ...................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................. 1
A. Latar
Belakang ......................................................................................... 1
B. Rumusan
Masalah .................................................................................... 2
C. Tujuan
....................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................... 3
A. Pengertian Keturunan ............................................................................... 3
B. Keturunan ................................................................................................. 5
C. Kekuasaan
Orang Tua .............................................................................. 9
D. Perwalian .................................................................................................. 13
E. Pendewasaan ............................................................................................ 19
F. Pengampuan ............................................................................................. 23
G. Orang yang Hilang ................................................................................... 28
BAB III KESIMPULAN.................................................................................... 30
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Terbentuknya
suatu keluarga itu karena adanya perkawinan. Perkawinan adalah suatu ikatan
lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri
dengan tujuan membentuk sebuah keluarga (rumah tangga) yang bahagia. Sehingga
keluarga dalam arti sempit artinya yaitu sepasang suami istri dan anak-anak
yang dilahirkan dari perkawinan itu, tetapi tidak mempunyai anak juga bisa
dikatakan bahwa suamii istri merupakan suatu keluarga.
Selain itu definisi hukum keluarga secara
garis besar adalah hukum yang bersumber pada pertalian kekeluargaan. Pertalian
kekeluargaan ini dapat terjadi karena pertalian darah, ataupun terjadi karena
adanya sebuah perkawinan. Hukum keluarga merupakan aturan-aturan atau peraturan
hukum yang timbul dan mengatur pergaulan hidup orang atau perorangan dalam
keluarga.
Di
dalam hukum keluarga mencakup hubungan hukum antar orang (perorang) dalam
keluarga. Dalam hukum keluarga antara orang (perorang) mengatur hak dan
kewajibannya di dalam hukum keluarga mulai dari orang itu dilahirkan sampai
meninggal dunia. Di dalam hukum keluarga
pun mengatur hubungan antara orang tua dan anak-anaknya, hubungan mencakup
harta kekayaan dan lainnya.
B.
Rumuasan
Masalah
a.
Apa maksud dari Hukum Keluarga itu?
b.
Bagaimana Pengertian Keturunan itu?
c.
Bagaimana Kekuasaan Orang Tua itu?
d.
Bagaimana Perwalian itu?
e.
Apa yang di maksud dari Pendewasaan itu?
f.
Apa yang di maksud dari Pengampuan itu?
g.
Bagaimana Orang yang Hilang itu?
C.
Tujuan
a.
Untuk mengetahui Hukum Keluarga.
b.
Untuk mengetahui Pengertian Keturunan.
c.
Untuk mengetahui dari Kekuasaan Orang
Tua.
d.
Untuk memahami dari Perwalian.
e.
Untuk lebih mengetahui dari Pendewasaan.
f.
Untuk memahami dari Pengampuan.
g.
Untuk mengetahu dari Orang yang Hilang.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Hukum Keluarga
Hukum
keluarga berasal dari terjemahan kata familierecht
(Belanda) atau Law of Familly (Inggris)
kelurag dalam arti sempit adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam
arti luas keluarga berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat. Ali
affandi mengatakan bahwa keluarga sebagai keseluruhan ketentuan yang mengatur
hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan
karena perkawinan (perkawinan, kekuasaan
orang tua, perwalian, dan pengampunan).
Ada
dua pokok kajian dalam definisi hukum keluarga yang dikemukakan oleh Ali
affandi yaitu mengatur hubungan hukum yang berkaitan keluarga sedarah dan
perkawinan.
1.
Keluarga
sedarah, dan
2.
Perkawinan
Pertalian keluarga karena
keturunan disebut keluarga sedarah artinya sanak saudara yang senenek moyang.
Keluarga sedarah ini ada yang ditarik menurut garis bapak yang disebut matrinial dan ada yang ditarik menurut
garis ibu dan bapak disebut parental dan
bilateral. I
Pertalian keluarga karena
perkawinan disebut keluarga semenda.
Artinya sanak saudara yang terjadi karena adanya ikatan perkawinan, yang
terdiri dari sanak saudara suami dan sanak saudara istri. Sdangkan pertalian
keluarga karena adat disebut keluarga adat, artinya yang terjadi karena
adanya ikatan adat, misalnya saudara angkat.
pada dasarnya sumber hukum
keluarga dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dan
tidak tertulis. Sumber hukum keluarga tertulis adalah sumber hukum yang berasal
dari berbagai peraturan perundang-undangan, yurisprudensi dan traktat.
Sedangkan sumber hukum yang tidak tertulis adalah sumber hukum yang tumbuh dan
perkembang dalam kehidupan masyarakat. Sumber hukum keluarga tertulis adalah :
1.
Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
2.
Peraturan
perkawinan campuran
3.
Ordonasi
perkawinan Indonesia
4.
UU
Nomor 32 Tahun 1954 tentang pencatatan nikah, talak,
5.
UU
Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan
6.
PP
Nomor 9 Tahun 1974 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang
perkawinan
7.
PP
Nomor 10 Tahun 1983 Nomor 45 Tahun 1990 tentang ijin perkawinan dan penceraian
bagi pegawai negri sipil.
Selain itu yang tujuh ini
menjadi sumber hukum keluarga tertulis adalah inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang
kompilasi hukum islam di Indonesia. Kompilasi hukum islam ini hanya berlaku
bagi orang-orang yang beragama islam.
B.
Keturunan
Menurut definisi
keturunan ialah hubungan darah antara anak dengan ayah ibunya. Dalam arti yang
luas, keturunan adalah hubungan darah antara seorang anak dengan ayah ibu dan
nenek moyangnya. Sementara itu Undang-Undang ada yang menganggap sah hubungan
tersebut namun terdapat pula Undang-Undang yang menganggapnya tidak sah.
Anak-anak yang tumbuh atau dilahirkan sepanjang perkawinan ayah ibunya akan
disebut dengan anak-anak sah (wettige atau echie kinderen), sedangkan anak-anak yang dilahirkan dari ayah ibu
yang tidak terikat dalam suatu perkawinan disebut dengan anak-anak tidak sah atau anak-anak
luar kawin atau anak-anak alami (onwettige, onechte, naturlijke kinderen).
Dalam keturunan anak-anak terbagi
dalam beberapa bagian yaitu;
a. Anak Sah, dan
b. Anak
tidak sah atau anak luar kawin atau anak alami.
Anak sah (wettige kinderen)
ialah anak yang dianggap lahir dari perkawinan yang sah antara ayah dan ibunya.
Kepastian, seorang anak sungguh-sungguh anak ayahnya tentunya sukar didapat.
Pasal 250 dalam BW menentukan bahwa anak sah adalah anak yang dilahirkan atau
tumbuh sepanjang perkawinan, sehingga memperoleh suami ibunya sebagai ayahnya.
Dalam hal ini berarti, anak tersebut adalah anak sah dari ibu dan suami ibunya,
sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa untuk dapat disebut anak sah harus
memenuhi yaitu; Dilahirkan, dan Tumbuh sepanjang perkawinan.
Bilamana
kita membandingkan kita membandingkan antara pasal 250 BW dengan pasal 251 BW
maka dapat disimpulkan bahwa indonesia lebih
mengutamakan saat anak itu ditumbuhkan.
Menurut ketentuan pasal 251 BW
keabsahan seorang anak yang dilahirkan sebelum hari yang ke 180 setelah
perkawinan dilangsungkan, maka sebagai suami, ia boleh menyangkal keabsahan
anak tersebut. Dari ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa masa kehamilan (zwangerschapsperiode) yang dianggap
paling pendek, yaitu 180 hari sedangkan pasal 225 ayat 1 BW menyatakan bahwa
anak yang dilahirkan 300 hari setelah perkwainan dibubarkan, adalah tidak sah.
Menurut
ilmu kedokteran sejak zaman romawi, masa kehamilan paling panjang adalah 300
hari, sehingga logikanya anak tersebut ditumbuhkan setelah perkawinan bubar.
Jadi menurut ketentuan perundang-undangan suami dianggap sebagai ayah sah dari
anak-anak yang dilahirkan oleh istrinya diantar hari dilangsungkannya hari
perkwaninan sampai dengan hari ke 300, atau terhitung dari bubarnya perkwainan
(299 hari). Selanjutnya ayah atau suami dapat juga menyangkal sahnya anak
dengan alasan istrinya telah berzina dengan lelaki lain, apabila kelahiran anak
itu dissembunyikan.
Disini
seorang ayah harus membuktikan bahwa istrinya telah berzina dengan lelaki lain
dalam waktu antara 180 dan 300 hari sebelum kelahiran anak itu. Tenggang waktu
dalam penyangkalan ialah 1 bulan jika si ayah berada ditempat kelahiran, 2
bulan sesudah ia kembali jikalau ia sedang berpergian waktu anak dilahirkan atau
2 bulan setelahnya ia mengetahui tentang kelahiran anak, jika kelahiran itu
disembunyikan. Apabila tenggang waktu tersebut telah lewat, si ayah itu tak
dapat lagi mengajukan penyangkalan terhadap anaknya.
Suami
tidak dapat menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan sepanjang perkawinan,
kecuali didalam 4 hal yaitu;
1. Bilamana
anak dilahirkan sebelum hari ke 180, terhitung sejak hari dilangsungkannya
perkwaninan. Suami dapat menyangkal keabsahan anak yang dilahirkan oleh istri,
a. Bilamana
suami sebelum perkawinan telah mengetahui bahwa istrinya telah mengandung
(pasal251 sub 1 B.W);
b. Bilamana
sumai telah ikut hadir, ketika akta kelahiran dibuat dan ia telah
menandatanganinya atau bila akta tersebut membuat pertanyaan dari suami bahwa
ia tidak dapat menandatanganinya (pasal 251 sub 2 B.W);
c. Bilamana
anak dilahirkan dalam keadaan tidak hidup (pasal 251 sub 3 B.W).
2. Bilamana
suami sejak hari ke 300 sampai 180 sebelum lahirnya anak, baik karena pisah,
maupun sebagai akibat suatu kebetulan, sehingga berada dalam ketidakmungkinkan
untuk bersetubuh dengan istrinya secara nyata (pasal 252 B.W).
3. Jika
istri berbuat overspel dan
menyembunyikan kelahiran anak itu, terhadap suaminya (pasal 253 B.W).
4. Bila
anak dilahirkan 300 hari setalah hari putusan pisah meja dan tempat tidur
memperoleh kekuatan tetap (pasal 254 B.W).
![]() |
|
|
|
Anak tidak sah atau
anak diluar kawin digunakan dalam dua arti dalam
undang-undang yaitu;
a. Dalam
arti luas adalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan termasuk
didalamnya anak hasil perselingkuhan (overspelig),
b. Dalam
arti sempit adalah anak-anak yang dilahirkan diluar perkawinan yang bukan
anak-anak hasil perselingkuhan.
Undang-Undang
mengenal dua jenis pengakuan anak yaitu;
a. Pengakuan
dengan suka rela
Pengakuan
adalah suatu pernyataan kehendak yang dilakukan oleh seseorang menurut
cara-cara yang ditentukan oleh undang-undang bahwa ia adalah ayah (ibu) dari
seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan.
b. Pengakuan
paksaan
Pengakuan
ini adalah keputusan pengadilan yang menetapkan perihal ibu atau ayah seorang
anak luar nikah. Jadi, keputusan yang demikian tidak mungkin diperuntukan bagi
anak-anak hasil perselingkuhan. Menurut ketentuan BW seorang anak luar kawin
yang tidak diakui oleh ibunya tidak akan menimbulkan hubungan perdata dengan
ibunya (lihat pada pasal 43 undang-undang 1 tahun 1974) yang justru menyatakan
keadaan sebaliknya. Pasal 287ayat 1 BW menyatakan bahwa menyelidiki perihal
ayah ari seorang anak adalah dilarang.
C.
Kekuasaan
Orang Tua
Masalah kekuasaan orang tua
yang berupa hak dan kewajibannya menurut pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 menyatakan bahwa “Kedua orang tua wajib unutk memelihara dan mendidik
anak-anak mereak dengan sebaik-baiknya. Kewajiban itu berlaku sampai anaknya menikah
atau dapat berdiri sendiri walaupun hubungan hukum perkawinan antara kedua
orang tuanya telah putus. Kalau seorang anak telah dewasa, manurut kemampuannya
ia wajib memelihara orang tua dan keluaraga dalam garis lurus keatas kalau
mereka memerlukan bentuan (Pasal 46).
Kekuasaan
orang tua (ouderlijke macht) KUHS
pasal 198 dan seterusnya. Setiap anak wajib hormat dan patuh pada rang tuanya,
sebaliknya orang tua wajib memelihara dan memberi bimbingan anak-anaknya yang
belum cukup umur sesuai dengan kemampuannya masing-masing.
Setiap
anak
yang belum dewasa (Belum 21 Tahun dan tidak lebih dahulu tidak kawin) dianggap
tidak cakap bertindak (Handelingsonbackwaam) dalam lalu lintas hukum oleh
undang-undang mereka ditentukan tidak dapat mengadakan persetujuan-persetujuan,
maka itu orang tualah yang wajib menyelengarakan segala kebutuhannya. Akan
tetapi bagi anak yang telah berusia 20 tahun dapat mengajukan permintaan
penrnyataan dewasa (venia aetatis handlichting) kepada menteri kehakiman.
Semua
anak
yang masih dibawah umur (belum berumur 21 tahun atau belum kawin) berada dibawah
kekuasaan orang tua. Artinya, bahwa selama sianak itu belum dewasa maka orang
tua mempunyai kewajiban untuk memelihara, mendidik, memberi nafkah hingga
anak-anak itu dewasa atau sudah kawin. Sebaliknya, sianak juga wajib patuh
terhadap orang tua dan apabila anak itu telah berkeluarga wajib membantu
perekonomian orang tua yang tidak mampu menurut garis lurus keatas.
Seorang anak yang belum
mencapai usia 18 Tahun atau belum pernah menikah, diirnya berada kekuasaan
orang tua. Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum yang
dilakukan, kecuali perbuatan hukum yang memerlukan penyasuai dipengadilan.
Pasal 48 menyatakan bahwa “orang tua tidak diperbolehkan atau menggdaikan
barang-barang tetap yang dimilki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum
pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepantingan anak itu
menghendakinya”.
Salah seorang atau kedua
orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak atas permintaan.
a.
Orang
tua yang lain (dalam penceraian)
b.
Keluarga
anak dalam garis lurus keatas
c.
Saudara
kandunng yang sudah dewasa
d.
Penjabat
yang berwenang dengan keputusan pengadilan.
Kepada
orang tua dibebankan wajib nafkah (kewajiban alimentasi) yaitu kewajiban untuk
memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum cukup umur, demikian sebaliknya
anak-anak yang telah dewasa wajib memlihara orang tunya dan keluarganya menurut
garis lurus keatas yang dalam keadaan tidak mampu.
Kekuasaan
orang tua ini berlaku selama ayah dan ibunya masih hidup dalam perkawinan,
meraka mempunyai hak menikmati hasil harta benda anak-anaknya. Kekuasaan orang
tua itu berhenti apabila:
1. Anak
tersebut telah dewasa (sudah berusia 21 tahun)
2. Perkawinan
orang tua putus
3. Kekuasaan
orang tua dipecat oleh hakim, misalnya karena pendidikannya buruk sekali
4. Pembebasan
dari kekuasaan orang tua, misalnya kelakuan sianak luar biasa nakalnya hingga
orang tuanya tidak berdaya lagi.
Pada
umunya seorang anak yang masih dibawah umur tidak cakap atau bertindak sendiri.
Berhubung dengan itu ia harus diwakili orang tuanya.
Jadi
segala hak dan kewajiban yang timbul antar anak dengan orang tua seperti akibat
dengan kekuasaan bapak terhadap sianak dan harta bendanya, pembebasan dan
pemecatan kekuasaan orang tua, kewajiban timbal balik orang tua dan anak
tersebut kesemuanya diatur dalam peraturan tentang kekuasaan orang tua.
Kekuasaan
orang tua itu tidak saja meliputi diri si anak, tetapi juga meliputi benda atau
kekayaan sianak itu. Apabila sianak mempuyai kekayaan sendiri, kekayaan ini
diurus oleh otang yang melakukan kekuasaan orang tua itu. Hanya lah dalam hal
ini diadakan pembatasan oleh Undang-Undang, yaitu mengenai benda-benda yang tak
bergerak, surat-surat sero (Effecten)
dan surat-surat penagihan yang tidak
boleh dijual sebelum dapat dijual ijin dari hakim.
Orang
tua mempuyai benda atau kekayaan yang belum dewasa, yaitu mereka berhak untuk
menikmati hasil atau bunga dari benda atau kekayaan si anak. Dari peraturan ini
dikecualikan kekayaan yang diperoleh sianak sendiri dari pekerjaan dan
kerajinannya sendiri. Sebaliknya pada orang tua mempunyai kekayaan anaknya itu
diletakan beban seperti seorang yaitu ia wajib memlihara dan menjaga benda itu
sebaik-baiknya, sedangkan biaya pemeliharaan dan pendidikan si anak harus
dianggap sebagai imbalan.
Orang
yang melakukan kekuasaanorang tua, dapat dibedakan dari kekuasaan tersebut (ontheven) berdasarkan ia tidak cakap (ongeschikt) atau tidak mampu (onmachtig) untuk melakukan kewajiban
memelihara dan mendidik anaknya. Yang dimaksudkan oleh Undang-Undang suatu
pernyataan bahwa seorang ayah tau ibu mempuyai sifat-sifat yang menyebabkan ia
tidak lagi dapat dianggap cakap untuk melakukan kekuasaan orang tua.
Ontheffing
ini hanya dapat dimintakan oleh dewan perwakilan tau kejaksaan dan tidak dapat
dipaksakan jika si ayah atau di ibu melawannya. Selanjutnya dapat juga
dimintakan pada hakim supaya orang tua itu dicabut kekuasaanya, berdasarkan
alasan-alasan yang ditentukan oleh Undang-Undang. Alasan itu antara lain
jikalau ornag tua itu salah mempergunakan atau sangat melalaikan kewajibannya
sebagai orang tua, berkelakuan buruk, dihukum karena sesutu kejahatan yang ia
lakukan bersama-sama dengan anaknya atau dihukum penjara selama dua tahun atau
lebih.
Berlainan
dengan Ontheffing ialah pencabutan
kekuasaan (ontztting). Ini dapat
dimintakan oleh siistri terhadap suaminya atau sebaliknya, selanjutnya dapat
pula dimintakan oleh anggota-anggota keluarga terdekat.
D.
Perwalian
(Voogdij)
Perwalian
(Voogdij) adalah pengawasan terhadap
anak yang dibawah umur, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua serta
pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut di atur oleh Undang-Undang. Dengan
demikian, berada dibawah perwalian. Anak yang berada dibawah perwalian, adalah:
a) Anak
sah yang kedua orang tuanya yang telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua;
b) Anak
sah yang telah kedua orang tuanya cerai
c) Anak
yang lahir diluar perkawinan (Natuurlijk
kind).
Perwalian
pada umumnya, diatur dalam( pasal 331 sampai dengan 334 B.W). Seperti tersebut
di bawah ini:
I.
Asas
tak dapat dibagi-bagi (Ondeelbaarheid)
Pada
setiap perwalian hanya ada satu orang wali saja (pasal 331 B.W). Asas tak dapat
dibagi-bagi (Ondeelbaarheid) ini
mempunyai perkecualian dalam 2 hal, yaitu:
1. Bila
perwalian dilakukan oleh ibu sebagi orang tua yang terlama (Langstlevende Ouder) bila ia kawin lagi, suaminya menjadi wali
peserta (Medevoogd, pasal 351 B.W);
dan
2. Bila
dirasa perlu dilakukan menunjukan seorang pelaksana pengurusan (Bewindvoerder) yang mengurus harta
kekayaan Minderjarige diluar
indonesia berdasarkan pasal 361 B.W.
II.
Asas
kesepakatan dari keluarga
Keluarga
harus diminta kesepakatannya mengenai perwalian. Bila keluarga tidak ada, maka
tidak diperlukan kesepakatan. Apabila sesudah ada pemanggilan pihak keluarga
tidak datang menghadap, maka dapat dituntut berdasarkan ketentuan pasal 524
KUHP.
III.
Orang-orang
yang dipanggil menjadi wali
Terdapat
3 jenis perwalian, yaitu:
1. Perwalian
oleh suami atau istri yang hidup terlama Langstlevende
echtgenoot (pasal 345 sampai dengan pasal 354 B.W.);
Ketentuan
yang penting tercantum dalam pasal 345 B.W yang menyatakan bahwa orang tua yang
hidup terlama (Langstlevende ouder)
dengan sendiri menjadi wali. Ketentuan ini tidak mengadakan perkecualian suami
istri yang hidup terpisah, karena perkawinan yang bubar oleh perceraian atau
pisah meja atau pisah tempat tidur. Jadi, apabila ayah menjadi wali setelah
perceraian dan kemudian meninggal dunia, maka dengan sendirinya (Van rechtswege) ibu menjadi wali atas
anak tersebut. Pada dasarnya tidak terdapat perbedaan yang prinsip.
Perbedaannya hanya ada dalam 2 hal yaitu: Curator
(pasal 348 B.W) dan pada perkawinan baru.
Perwalian
atas anak luar kawin yang diakui selalu berada di bawah perwalian. Oleh karena
kekuasaan orang tua hanya ada bila terdapat perkawinan, maka seorang anak luar
kawin yang diakui dengan sendirinya (menurut hukum/ Van rechtswege) berada di bawah perwalian ayah atau ibu yang telah
mengakuinya. Kecuali, bila ayah ibu dikecualikan untuk menjadi wali atau
kehilangan hak untuk menjadi wali (pasal 353 ayat 1 B.W).
2. Perwalian
yang ditunjuk oleh ayah atau ibu dengan suatu testamen atau akte khusus, dalam
masalah perwalian atas penunjukan ayah atau ibu, sebenarnya tidak ada hal-hal
penting yang perlu mendapat sorotan khusus. Pasal 355 ayat 1 B.W. Menentukan
bahwa masing-masing orang tua yang melakukan kekuasaan orang tua atau
menjalakan perwalian atas seorang anak atau lebih, berhak mengangkat seorang
wali atas anak-anak itu bila sesudah ia meninggal dunia perwalian itu tidak
terdapat pada orang tua yang lin, baik dengan sendirinya ataupun karena putusan
hakim seperti termaksud dalam pasal 353 ayat 5 B.W. Dengan kata lain, masing-masing
orang tua yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat
wali bila perwalian memang masih terbuka.
3. Perwalian
yang diangkat oleh hakim, dalam pasal 359 B.W. telah menentukan bahwa
pengadilan akan menunjuk seorang wali bagi semua
minderjarigen yang tidak berada dibawaj kekuasaan orang tua, serta diatur
perwaliaannya secara sah. Hakim akan mengangkat seorang wali setelah mendengar
pendapat atau memanggil keluarga sedarah (bloedverwanted)
atau semenda / periparan (aangehuwden).
Dalam
ayat 2 pasal tersebut dikatakan bahwa bila seorang tidak mungkin melakukan
kekuasaan orang tua atau perwalian, maka Pengadilan Negeri akan mengangkat
seorang wali sementara selama orang tua atau wali yang dimaksud tidak dapat
melakukan kekuasaannya sampai pihak yang berkepentingan (orang tua atau wali)
tersebut meminta kembali haknya.
Pengangkatan
seorang “wali sementara” dilakukan
pula apabila hidup matinya ayah atau ibunya tidak diketahui atau dalam hal
tidak diketahui kediamannya (pasal 359 ayat 3 B.W.).
Berkaitan
dengan 2 hal tersebut diatas, maka dalam pengangkatan seorang wali sementara,
kekuasaan orang tua menjadi tertunda (pasal 359 ayat 6 B.W.).
IV.
Orang
yang berwenang menjadi wali
1. Pengecualian
menjadi wali
Pada
asasnya dapat diterangkan bahwa setiap orang yang tidak dikecualikan oleh
undang-undang berwenang menjadi wali. Akan tetapi, pasal 379 B.W. menyebutkan 5
golongan orang yang dikecualikan atau yang tidak boleh menjadi wali, yaitu:
a) Orang-orang
sakit ingatan (krankzinnigen):
b) Minderjarigen:
c) Orang
yang diletakkan dibawah pengampunan (curatele):
d) Mereka
yang dipecat atau dicabut (ontzet)
dari kekuasaan orang tua atau perwalian atas penetapan pengadilan;
e) Para
ketua, wakil ketua, sekertaris Balai Harta Pengadilan, kecuali atas anak-anak
tiri pejabat-pejabat itu sendiri.
2. Wewenang
seorang istri menjadi wali.
Didalam
pasal 332.b (1) B.W. dikatakan bahwa seorang istri tidak dapat menerima
perwalian tanpa bantuan atau pendampingan (bijstand)
ataupun izin tertulis dari suaminya.
3. Wewenang
badan hukum menjadi wali.
Sehubungan
dengan kewewenangan perhimpunan, yayasan, dan lembaga-lembaga sebagai wali atas
penunjukan bapak atau ibu, maka dalam pasal 355 (2) B.W. dikatakan bahwa badan
hukum tidak boleh diangkat sebagai wali, kecuali bila perwaliaan itu diperintahkan
oleh Pengadilan.
V.
Kewajiban
menerima perwalian
Kewajiban
menerima perwalian diatur dalam pasal 332 B.W. yang menetapkan bahwa pada
umumnya setiap orang wajib menerima pengangkatan sebagai wali. Tetapi, B.W.
mengadakan pengecualian yang dapat dibedakan dalam 2 golongan, yaitu:
1. Yang
tidak mempunyai kewajiban menerima pengangkatan sebagai wali.
2. Orang-orang
yang dapat minta pembebasan untuk diangkat sebagai wali.
VI.
Mulainya
perwalian
Didalam
pasal 331.a B.W., ditentukan mulai berlakunya perwalian untuk disetiap jenis
perwalian, yaitu: bagi wali yang diangkat
oleh hakim (datieve voogdij) dimulai
pada saat pengangkatan, bila ia hadir dalam pengangkatannya itu.
VII.
Hal
melakukan perwalian (uitoefening der
voogdij)
Pengawasan
atas diri orang yang memerlukan perwalian (pupil).
Pasal 383 ayat 1 B.W. menetapkan bahwa wali harus menyelenggarakan pemeliharaan
dan pendidikan (onderhoud en opvoeding) atas
minderjarige itu sesuai dengan
kekayaan minderjarige itu sendiri.
VIII.
Barang-barang
yang tak termasuk pengawasan wali (pasal 385 ayat 2 B.W.)
Barang-barang
itu pada pokoknya adalah barang-barang yang dihadiahkan atau diwariskan kepada pupil dengan ketentuan bahwa
barang-barang itu akan diurus oleh seorang atau beberapa orang pengurus (bewindvoerders).
IX.
Tentang
tugas kewajiban wali
Pada
waktu wali memulai dengan tugasnya, yang mempunyai kewajiban-kewajiban seperti
berikut: kewajiban memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan (pasal 368
B.W.) dengan sangsi bahwa wali dapat dipecat (ontzet) dan dapat diharuskan membayar semua biaya, biaya dan bunga
bila pemberitahuan tersebut tidak dilaksanakan.
X.
Berakhirnya
perwalian
Berakhirnya
perwalian dapat ditinjau dari 2 segi, yaitu: dalam hubungan dengan keadaan anak
dan dalam hubungan dengan tugas wali. Didalam pasal 380 B.W. disebutkan 10
alasan untuk memintakan pemecatan atau (ontzetting)
yaitu: bila wali itu berkekuatan buruk (slecht
levensgedrag), bila dalam menunaikan perwaliannya wali menampakkan ketidak
cakapannya atau menyalahgunakan kekuasaannya atau mengabaikan kewajibannya, dan
bila mana wali itu telah dipecat dari perwaliaan yang berdasarkan nomber a dan
b di atas atau telah dipecat dari kekuasaan orang tua berdasarkan pasal 319.a
(2) nomber 1 dan 2 B.W.
XI.
Perhitungan
dan tanggung jawab
Pasal
409 B.W. menentukan bahwa di setiap akhir perwalinnya, seorang wali wajib
mengadakan perhitungan tanggung jawab penutup. Perhitungan itu dilakukan dalam
hal perwalian yang sama sekali dihentikan, yaitu kepada minderjarige atau kepada ahli warisnya.
XII.
Wali
pengawas
Pengangkatan
wali pengawas selalu terjadi dalam setiap perwalian. Wali wajib menjaga adanya
wali pengawas (pasal 368 B.W.). Sebagaimana dikatakan di atas, bila wali tidak
memberitahukan kepada Balai Harta Peninggalan tentang terjadinya perwalian,
maka wali itu dapat dicepat.
E. Pendewasaan
Pendewasaan (handlichting)
merupakaan suatu pernyataan bahwa seseorang yang belum mencapai usia dewasa
atau untuk beberapa hal tertentu di persamakan kedudukan hukumnya dengan
seorang yang telah dewasa. Misalnya saja dalam hal mengurus perusahaan.
Pendewasaan itu dapat di berikan atas keputusan pengadilan bagi yang telah
berusia 18 tahun. Selain itu pula pendewasaan adalah suatu upaya hukum yang di
gunakan untuk meniadakan keadaan minderjarigheid,
baik untuk keseluruhannya, maupun hal-hal tertentu.
Dalam hal-hal yang sangat penting,
ada kalanya di rasa perlu untuk mempersamakan sorang anak yang masih di bawah
umur dengan seorang yang sudah dewasa, agar anak tersebut dapat bertindak
sendiri di dalam pengurusan kepentingan-kepentingannya. Untuk memenuhi
keperluan ini, di adakannya peraturan tentang “handlichting,” ialah suatu
pernyataan tentang seorang yang belum mencapai usia dewasa sepenuhnya atau
hanya untuk beberapa hal saja di persamakan dengan seorang yang sudah dewasa.
Permohonan untuk di persamaakan sepenuhnya dengan seorang yang sudah dewasa,
dapat di ajukan oleh seorang anak yang sudah mencapai umur 20 tahun kepada
Presiden, dengan melampirkan surat kelahiran atau lain-lain bukti yang
menyatakan, ia telah mencapai umur tersebut. Presiden akan memberikan
keputusannya setelah mendapat nasihat dari Mahkamah Agung yang untuk itu akan
mendengar orang-orang tua anak tersebut dan lain anggota keluarga yang di
anggapnya perlu. Begitu pula dalam hal si pemohon berada di bawah perwalian,
wali dan wali pengawas akan di dengar juga.
Apabila pemohonan di luluskan, si
pemohon tersebut memperoleh kedudukan yang sama dengan seorang dewasa. Hanyalah
dalam soal perkawinan terdapat orang itu masih berlaku pasal-pasal 35 dan 37
B.W. perihal pemberian izin, yaitu ia masih juga harus mendapat izin dari orang
tuanya, atau dari hakim dalam hal izin orang tua itu dapat di ganti dengan
perizinan hakim. Pernyataan persamaan yang hanya meliputi beberapa hal saja,
misalnya yang berhubungan dengan pengurusan suatu perusahaan, dapat di berikan
oleh Pengadilan Negri pada seorang anak yang sudah mencapai umur 18 tahun.
Bila undang-undang menentukan bahwa
seseorang di anggap meerderjarig sejak
berumur 21 tahun, maka ia harus mencapai umur itu untuk dapat bertindak dalam
lalu lintas hukum. Di samping itu, undang-undang masih menentukan juga
umur-umur lain yang lebih rendah dari 21 tahun yang memberikan kemungkinan
kepada orang-orang untuk bertindak sendiri dan menjalankan hak-haknya atau
bertindak untuk memperoleh hak-hak istimewa yang di tetapkan oleh undang-undang,
misalnya :
a. Untuk
melangsungkan perkawinaan, bagi seorang wanita harus sudah mencapai umur genap
15 tahun dan untuk pria 18 tahun ( pasal 29 B.W.)
b. Untuk
membuat testamen, harus berumur 18 tahun ( pasal 897 B.W.)
c. Untuk
memberikan kesaksian, 15 tahun ( pasal 1912 B.W.)
d. Untuk
melakukan pengakuan oleh seorang ayah kepada anak-anak luar kawin ( pasal 282
B.W.), sedangkan untuk seorang ibu di bolehkan, meskipun belum mencapai umur 19
tahun.
Menurut
ketentuan undang-undang yang berlaku, pelunakan atau pendewasaan di peroleh
dengan :
VENIA AETATIS
Venia Aetatis atau
surat-surat keterangan pelunakan yang meniadakan keadaan minderjarigheid untuk keseluruhan, dan di berikan oleh Presiden
setelah mendengar pendapat Mahkamah Agung ( pasal 419 dan 420 B.W.). Dengan venia aetatis ini, maka seseorang yang
masih minderjarig dapat di katakan
sama kedudukannya orang yang sudah meerderjarig.
Artinya, meskipun ia masih minderjarig,
akan tetapi di perkenaankan bertindak sendiri dalam lalu lintas hukum
seolah-olah sudah meerderjarig. Pendapat
demikian ini di kuatkan oleh ketentuan pasal 424 B.W. yang berbunyi : seseorang
yang di nyatakan meerderjarig, maka
dalam segala hal perbuatannya di persamakan dengan orang yang sudah meerderjarig. Jadi, ia sebenarnya belum meerderjarig.
Prosedur
permohonan di perlunakan di atur dalam pasal 421, 422 dan 423 B.W.. Tetapi,
dalam venia aetatis, tersebut dapat
di adakan ketentuan pembatasan untuk kepentingan anak yang masih minderjarig itu sendiri dengan
menentukan bahwa untuk membebani benda-benda tidak bergerak ia di wajibkan
untuk :
1. Izin
Pengadilan Negeri setempat, sesudah di dengar orang tua, yaitu ayah atau ibu
terlama atau bila mereka telah meninggal dunia dari keluarga sedarah dan
semenda yang terdekat; dan
2. Dalam hal Pengadilan memberikan izin untuk
menjual barang-barang di bawah tangan, orang tua harus di dengar pula
pendapatnya.
PERLUNAKAN ATAU PENDEWASAAN
TERBATAS
Pelunakan terbatas, hanya untuk
hal-hal tertentu saja ( pasal 426 B.W.). ketentuan-ketentuan yang mengatur
hal-hal tersebut di atur dalam pasal-pasal 426 sampai dengan 432 B.W. menurut
ketentuan pasal 426 B.W. hanya anak-anak yang sudah mencapai genap 18 tahun
dapat di berikan handlichting yang
terbatas. Selanjutnya pasal 427 B.W. menyatakan bahwa Pengadilan tidak akan memberikan
keputusan, kecuali sudah mendengar atau memanggil orang tua yang menjalankan
kekuasaan orang tua atau wali dan wali pengawas bila anak tersebut berada di
bawah perwalian. Perlunakan tersebut memberikan hak-hak tertentu seperti
hak-hak yang di miliki oleh orang yang sudah meerderjarig. Hak-hak tertentu tersebut hanya di berikan oleh
Pengadilan untuk bertindak dalam hukum mengenai:
1. Penguasaan
bebas atas penghasilannya sendiri.
2. Membuat
perjanjian sewa-menyewa.
3. Penguasaan
dan penanaman tanah ( ladang, sawah, perkebunan)nya sendiri.
4. Pengurusan
perusahaan.
5. Menjalankan
usaha kerajinan tangan ( memahat, melukis, dan lain sebagainnya).
6. Ikut
serta dalam pendirian pabrik.
7. Mendirikan
pabrik sendiri.
8. Usaha
dagang tertentu ( pasal 429 dan 430 B.W.).
Di
dalam melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang bersangkutan dengan perusahaan
dan usaha dagang tersebut, kecuali dalam beberapa hal untuk menghindari
penyalahgunaan pelunakan (beperkte
handlichting). Pasal 430 B.W. mengadakan perkecualian bahwa yang
bersangkutan di larang melakukan persaingan dan pembebanan atas benda-benda
tidak bergeraknya dan pengasingan atau menggadaikan surat-surat berharga yang
memberikan keuntungan. Selanjutnya, pasal 431 B.W. menyatakan bahwa pelunakan
tersebut dapat di cabut oleh Pengadilan, bila anak yang bersangkutan
menyalahgunakannya atau ada ke khawatiran yang cukup beralasan, bahwa dia akan
menyalahgunakannya. Agar pelunakan tersebut berlaku terhadap pihak ke tiga,
maka pelunakan tersebut di dalam penempatannya harus di umumkan dalam berita
negara.
F. Pengampuan (curatele)
Pengampuan adalah orang yang sudah
dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut undang-undang harus ditaruh
dibawah pengampuan atau curatele. Selanjutnya diterangkan, bahwa seorang dewasa
dapat ditaruh ibawah curatele dengan alasan
bahwa ia mengobralkan kekayaannya.
Dalam hal seorang sakit ingatan, tiapa anggota keluarga
berhak untuk memintakan curatele itu, sedangkan terhadap seorang yang
mengobralkan kekeayaannya, permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-angota keluarga yang sangat
dekat saja. Dalam kedua hal itu seorang
suami atau isteri selalu dapat memintakan curatele terhadap istri atau suaminya. Selanjutnya diterangkan, bahwa
seorang yang merasa dirinya kurang cerdas
pikirannya sehingga tidak mampu untuk mengurus sendiri kepentingan-kepentingannya,
dapat jug mengajukan permohonan supaya ia ditaruh dibawah curatele. Dalam hal
seorang yang menderita sakit ingatan, hingga
membahayakan umum, jaksa
diwajibkan meminta curatele bila ternyata belum ada permintaan dari sesuatu pihak.
Permintaaan untuk menaruh seorang
diibawah curatele, harus diajukan kepada pengadilan negeri dengan menguraikan
peristiwa-peristiwa yang menguatkan persangkaan tentang adanya alasan-alasan
untuk menaruh orang tersebut dibawah pengawasan, dengan disertai bukti-bukti
dan saksi-saksi yang dapat diperiksa oleh hakim. Pengadilan akan mendengar
saksi-saksi ini. Begitu pula anggota-anggota keluarga dari orag yang dimintakan
curatele itu dan akhirnya orang itu sendiri akan diperiksa. Jikalau hakim
menganggap perlu, ia berwenang untuk selama pemeriksaan berjalan, mengangkat
seorang pengawas sementara guna mengurus kepentingan orang itu. Putusan
pengadilan yang menyatakan bahwa orang itu ditaruh dibawah curatele, harus
diumumkan dalam Berita Negara. Orang
yang ditaruh dibawah curatele itu, berhak meminta banding (appel) pada
Pengadilan Tinggi. Apabila putusan hakim telah memeperoleh putusan tetap,
Pengadilan Negeri akan mengankat seorang
perempuan atau kurator. Terhadap
seorang yang sudah kawin sebagai pengampu harus diangkat suami atau istrinya,
kecuali jika ada hal-hal yang penting yang tidak mengijinkan pengangkatan itu.
Dalam putusan hakim selalu ditetapkan, bahwa pengawasan atas curatele itu
diserahkan pada Weeskamer.
Kedudukan seorang yang telah ditaruh
dibawah curatele, sama seperti seorang yang belum dewasa. Ia tak dapat lagi
melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah. Akan tetapi seorang yang ditaruh dibawah curatele
atas alasan mengobralkan kekayaannya, menurut undang-undang masih dapat membuat
testamen dan juga masih dapat melakukan perkawinan serta membuat perjanjian
perkawinan, meskipun untuk perkawinan ini ia selalu harus mendapat izin dan bantuan Kurator serta Weeskamer.
Bahwa seorang yang ditaruh dibawah curatele atas alasan sakit ingatan tidak
dapat membuat suatu testamen dan juga tidak dapat melakukan perkawinan tidak
usah diterangkan lagi, karena untuk perbuatan-perbuatan tersebut diperlukan
pikiran yang sehat dan kemauan yang bebas.
Yang berhak meminta seseorang
dibawah pengapuan, karena gila :
a. Setiap
anggota keluarga;
b. Suami
atau istri;
c. Jaksa,
kalau orang itu dapat membahayakan umum.
Sementara
itu, yang berhak meminta pengampuan bagi orang yang keborosan ialah:
a. Anggota keluarga yang sangat dekat;
b. Dan
suami atau istri.
Permintaan
itu harus diajukan kepada pengadilan. Kedudukan seseorang yang berada dibawah
pengampuan ialah sama dengan seorang yang belum dewasa. Akan tetapi, seseorang
karena keborosan dirinya masih dapat membuat surat wasiat serta menikah.
Orang yang dibawah pengampuan
disebut Kurandus; dan akibatnya ia dinyatakan tidak cakap bertindak. Pengampuan
berakhir apabila alasan-alasan itu sudah tidak ada lagi. Tentang hubungan hukum
antara Kurator dan Kurandus, tentang syara-syarat timbul dan hilangnya
pengampuan dan sebagainya kesemua itu diatur dalam peraturan tentang pengampuan
atau curatele.
Adanya persamaan dan perbedaan
antara kekuasaan orang tua, perwalian dan pengampuan. Persamaannya ialah bahwa
kesemua itu mengawasi dan menyelenggarakan hubungan hukum orang-orang yang
dinyatakan tidak cakap bertindak, sedangkan perbedaannya: pada kekuasaan orang
tua kekuasaan asli dilaksanakan oleh orang tuanya sendiri yang masih dalam
ikatan perkawinan terhadap anak-anaknya yang belum dewasa; pada perwalian
pemeliharaan dan bimbingan dilaksanakan oleh wali, dapat salah satu ibunya atau
bapaknya yang tidak dalam keadaan ikatan perkawinan lagi atau orang lain
terhadap anak-anak yang belum dewasa; sedangkan pada pengampuan bimbingan
dilaksanakan oleh Kurator (yaitu keluarga sedarah atau ornag yang ditunjuk)
terhadap orang-orang dewasa yang karena sesuatu sebab dinyatakan tidak cakap
bertidak didalam lalu lintas hukum.
Perbuatan-perbuatan Kurandus Dalam
Bidang Harta Benda
Semua
perbuatan hukum, baik yang bilateral, maupun yang multilateral, yang dilakukan
oleh seorang Kurandus dapat dinyatakan
batal (Vemitiegbaar). Sedangkan perbuatan-perbuatan hukum yang sifatnya sepihak
pada umumnya karena hukum batal.
Seorang
kurandus yang kadang-kadang dapat berpikir secara normal, diperoleh untuk
membuat testamen mengenai hal itu, umum berpendapat bahwa dalam hal membuat
testamen harus ada kuratornya. Seperti halnya dalam perwalian, dalam pengampuan
juga dikenal adanya asas “pembatasan kebebasan berbuat” oleh kurandus.
Misalnya:
a. Dalam
hal perkawinan, kurandus yang karena boros atau mempunyai kebiasaan mabuk
akibat minum-minuman keras. Hal yang demikian berlaku pula bagi kurandus yang
lemah akal budi dan fisiknya ;
b. Seorang
kurandus yang sudah kawin dalam hal menentukan domisili harus meminta bantuan
istrinya,;
c. Dalam
hal membuat perjanjian kawin juga harus meminta bantuan kuratornya;
d. Dilarang
untuk menjadi;
e. Dilarang
menjalankan kekuasaan orang tua;
f. Tidak
boleh meminta pembubarn kebersamaan harta perkawinan; dan
g. Tidak
boleh meminta pembagian harta bersama karena warisan.
Jabatan Pengampu (Curator)
Seorang
curator yang mempunyai istri atu suami, maka istri atau suaminya lah yang
diangkat sebagai Kurator, kecuali ada alasan-alasan yang penting yang
menyebabkan bahwa seyogyanya orang lainlah yang diangkat sebagai kurator (Pasal
451 B.W.).
Bilamana
Kurandus mempunyai anak atau anak-anak yang masih minderjarig, maka menurut
ketentuan Pasal 451 B.W. karena
hukum (Van Rechtswege) Kurator menjadi wali anak-anak tersebut, bila orang tua
yang lain tidak dapat melakukan kekuasaan orang tua.
Berakhirnya Pengampuan
Tentang
berakhirnya pengampuan, literatur membedakan antara pengampuan secara absolut
dengan secara relatif.
1. Secara
absolut :
a. Kurandus
meninggal dunia; dan
b. Adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa
sebab-sebab dan alasan-alasan dibawah pengampuan telah hapus.
2. Secara
relatif :
a. Kurator
meninggal dunia;
b. Kurator
dipecat atau dibebas tugaskan; dan
c. Suami
diangkat sebagai kurator yang dahulunya berstatus sebagai kurandus (dahulu
berada dibawah pengampuan kurator karena alasan-alasan tertentu.
Dengan
berakhirnya pengampuan, yang berarti berakhirnya tugas dan kewajiban kurator,
hal ini membawa serta berakhirnya tugas kurator sebagai pengampu pengawas.
Menurut
ketentuan Pasal 141 B.W. bahwa
berakhirnya pengampuan harus diumumkan sesuai dengan formalitas-formalitas yang
harus dipenuhi seperti pada waktu permulaan pengampuan. Disamping itu bahwa
ketentuan-ketentuan berakhir perwalian seluruhnya mutatis mutandis berlaku pula
berakhirnya pengampuan (Pasal 452
ayat 2 B.W.)
G.
Tentang Orang Yang Hilang
Jikalau seorang meninggalkan
tempat tinggalnya dengan tidak nmemberikan kuasa pada seseorang untuk mengurus
kepentingan-kepentingannya, sedangkan kepentingan-kepentingan itu harus diurus
atau orang itu harus diwalkili, maka atas permintaan orang yang brkepentingan
ataupun atas permintaan jaksa, hakim untuk sementara dapat memerintahkan balai
harta peninggalan (weeskamer) untuk mengurus kepentingan-kepentingan orang yang
berpergian itu dan dimana perlu mewakili orang itu. Jika kekayaan orang yang
berpergian itu tidak begitu besar, maka pengurusannya cukup diserahkan saja
pada anggota-anggota keluarga yang ditunjuk oleh hakim. Weeskamer berkewajiban
jika perlu menyegel dahulu kekayaan itu membuat pencatatan tentang benda-benda
tersebut dan seterusnya akan di perlakukan menurut peraturan yang belaku bagi
pengurusan harta benda seorang yang masih dibawah umur. Tiap tahun weeskamer
harus pula memberikan pertanggungjawaban kepada kejaksaan negeri setempat.
Jika sesudah lima tahun
terhitung sejak hari keberangkatan orang yang meninggalkan tempat tinggalnya
tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingan-kepentingannya, dan selama
itu tidak ada kabar yang menunjukan dia masih hidup, maka orang-orang yang
berkepentingan, dapat meminta pada hakim supaya dikeluarkan suatu pernyataan
yang menerangkan, bahwa orang yang meninggalkan tempat tinggalnya itu “dianggap
telah meninggal”. Sebelumnya hakim mengeluarkan suatu pernyataan yang demikian
itu, harus dilakukan dahulu suatu panggilan umum (antara lain dengan memuat
panggilan itu dalam surat-surat kabar) yang diulangi paling sedikit tiga kali
lamanya. Hakim juga akan mendengar saksi-saksi yang dianggap perlu untuk
mengetahui duduk perkaranya mengenai orang yang meninggalkan tempat tinggalnya
itu dan jika dianggapnya perlu ia dapat menunda pengambilan keputusan hingga
lima tahun lagi dengan mengulangi panggilan umum.
Dalam hal orang yang
meninggalkan tempat tinggalnnya itu meninggalkan suatu penguasaan untuk
mengurus kepentingan-kepentingannya, maka harus ditunggu selam sepuluh tahun
lewat sejak diterimanya kabar terakhir dari orang itu, barulah dapat diajukkan
permintaan untuk mengeluarkan suatu pernyataan sebagaimana termaksud diatas.
Setelah dikeluarkan
pernyataan itu oleh hakim, maka para ahli waris baik yang menurut Undang-undang
maupun yang di tunjuk dalam surat wasiat berhak mengoper kekuasaan atas segala
harta kekayaan, asal saja dengan memberikan jaminan-jaminan bahwa mereka tidak
akan menjual benda-benda itu.
Para ahli waris itu, lalu
menguasai benda-benda itu sebagai orang-orang yang mempunyai hak vruchtgebruik
atau hak pemakain atas benda-benda tersebut. Seterusnya mereka berhak untuk
mnyuruh membuka surat-surat wasiat yang ada dan belum terbuka.
Setelah lewat 30 tahun,
terhitung mulai hari dan tanggal surat pernyataan yang di keluarkan oleh hakim
atau apabila orang yang dianggap telah meninggal itu, seandain ya ia masih
hidup, sudah mencapai umur 100 tahun, maka para ahli waris dapat mengadakan
suatu pembagian warisan yang tetap.
Sebagaimana telah
diterangkan dalam bagian mengenai perkawinan, maka seorang suami atau istri
dari orang yang telah meninggalkan tempat tinggalnya itu setelah lewat 10 tahun
sejak hari keberangkatannya, orang itu dapat meminta pada hakim untuk di
berikan ijin guna kawin lagi. Perkawinan yang lama itu di anggap dihapuskan
pada waktu perkawinan baru di langsungkan.
BAB III
KESIMPULAN
Setelah kita mengetahui apa
pengertian hukum keluarga maka dapat kita ketahui bahwa apa-apa saja ruang
lingkup dalam hukum keluarga. Ruang lingkup dalam hukum keluarga itu meliputi:
perkawinan, perceraian, harta benda dalam perkawinan, kekuasaan orang tua,
pengampuan, dan perwalian. Namun di dalam bagian hukum keluarga hanya
difokuskkan pada kajian perkawinan, perceraian, dan harta benda dalam
perkawinan.
Sebagai suatu hubungan
hukum, perkawinan menimbulkan hak dan kewajiban suami istri. Yang dimaksud
“hak” ialah sesuatu yang merupakan milik atau dapat dimiliki oleh suami atau
istri yang timbul karena perkawinannya. Sedangkan kewajiban ialah sesuatu yang harus
dilakukan atau di adakan oleh suami atau istri untuk memenuhi hak dan dari
pihak yang lain.
Jadi, Hukum Keluarga
merupakan hukum yang bersumber pada pertalian keluarga, jadi hubungan keluarga
ini sangat penting karena ada sangkutpautnya dengan hubungan anak dengan orang
tua, hukum waris, perwalian dan pengampuan. Dan keluarga dari arti sempit
adalah orang seisi rumah, anak istri, sedangkan dalam arti luas keluarga
berarti sanak saudara atau anggota kerabat dekat.

Harrah's Cherokee Casino & Hotel - MapYRO
BalasHapusFind your way around the casino, find goyangfc.com where herzamanindir everything is located with the หารายได้เสริม most https://septcasino.com/review/merit-casino/ up-to-date information about Harrah's Cherokee Casino & Hotel in Cherokee, NC. 출장안마